Jadwal PPDB SMA/SMK Jabar
- Input data persyaratan umum dan khusus calon peserta didik : tanggal 13 sd 31 Mei 2024
- Pendaftaran Tahap 1 tanggal 3 sd 7 Juni 2024
- SMA :
- Jalur Zonasi
- jalur Afirmasi KETM
- SMK :
- Jalur Afirmasi KETM
- jalur Prioritas Terdekat
- Waktu Pendaftaran sebagai berikut:
1) Daring dari jam 08.00 sampai jam 20.00
2) Luring dari jam 08.00 sampai jam 14.00
- SMA :
- Tes minat bakat program/bidang keahlian (SMK) dan uji kompetensi prestasi kejuaraan (SMA-SMK jika dibutuhkan) : 10 sd 12 Juni 2024
- Pengumuman PPDB Tahap 1 : tanggal 19 Juni 2024
- Daftar Ulang PPDB Tahap ! : tanggal 20 sd 21 Juni 2024
- Pendaftaran Tahap 2 tanggal 24 sd 28 Juni 2024
- SMA :
- jalur Perpindahan tugas/anak guru/tenaga kependidikan
- Jalur Prestasi Nilai rapor dan kejuaraan.
- SMK :
- jalur Perpindahan tugas/anak guru/tenaga kependidikan
- Jalur Prestasi Nilai rapor dan kejuaraan.
- Waktu Pendaftaran sebagai berikut:
1) Daring dari jam 08.00 sampai jam 20.00
2) Luring dari jam 08.00 sampai jam 14.00
- SMA :
- Tes minat bakat program/bidang keahlian (SMK) dan uji kompetensi prestasi kejuaraan (SMA-SMK jika dibutuhkan) : 1 sd 2 Juli 2024
- Pengumuman PPDB Tahap 2 : tanggal 5 Juli 2024
- Daftar Ulang PPDB Tahap 2 : tanggal 8 sd 9 Juli 2024
- MPLS : tanggal 15 sd 17 Juli 2024
Link pendaftaran PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa Barat : https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login
PPDB SMA tahap 1 :
- Jalur Zonasi :
- kuota 50%
- Sekolah pilihan : 2 SMA Negeri dan 1 SMA Swasta
- Dasar seleksi : jarak terdekat dan umur yang lebih tua
- Dokumen : KK Minimal 1 tahun
- Jalur Afirmasi KETM :
- kuota : 15%
- Sekolah pilihan : 2 SMA Negeri dan 1 Swasta
- Dasar Seleksi : jarak terdekat dan umur lebih tua
- Dokumen :
- KK Minimal 1 tahun
- KIP terdaftar di dapodik
- Kartu kemiskinan terdaftar pada DTKS
PPDB SMK Tahap 1
- Jalur Afirmasi KETM :
- Kuota : 15%
- sekolah pilihan :
- 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta, atau
- 1 SMK Negeri dengan 2 pilihan jurusan (Program keahlian)
- Dasar Seleksi : jarak terdekan dan umur lebih tua
- Jalur Terdekat :
- Kuota : 15%
- sekolah pilihan :
- 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta, atau
- 1 SMK Negeri dengan 2 pilihan jurusan (Program keahlian)
- Dasar Seleksi : jarak terdekan dan umur lebih tua
Dokumen yang harus dipersiapkan oleh orang tua/calon peserta didik :
Dokumen persyaratan Umum (harus dipenuhi oleh semua calon peserta didik) :
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/Paket B/satuan pendidikan luar negeri setingkat SMP. Jika dokumen ijazah belum terbit digantikan dengan surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu ujian sekolah.
- Akte kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA) dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dan belum menikah.
- Kartu Tanda Penduduk orang tua dari peserta didik.
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) diisi dan ditandangani diatas meterai Rp. 10.000 oleh orang tua.
Catatan : semua dokumen asli di scan/difoto untuk diupload di web pendaftaran
Dokumen persyaratan Khusus (harus dipenuhi oleh calon peserta didik sesuai jalur yang dipilih)
- Pendaftar jalur Afirmasi KETM, Prioritas terdekat, dan Zonasi :
- Dokumen Kartu Keluarga minimal 1 tahun.
- untuk jalur KETM ditambah dengan :
- kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan meliputi salah satu dari :
- KIP yang terdaftar pada dapodik
- PKH/Kartu Sembako Murah dan terdaftar pada DTKS atau P3KE
- Surat keterangan dari Panti asuhan bagi calon siswa yang tinggal di Panti Asuhan.
- kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan meliputi salah satu dari :
- Jalur Prestasi Nilai rapor :
- Dokumen buku rapor semester 1 sampai dengan 5 (nilai aspek kognitif/pengetahuan semua mata pelajaran)
- Jalur Prestasi akademik/non akademik (termasuk Literasi, kepramukaan.paskibra dan Hafiz Quran) :
- Piagam/Sertifikat Prestasi/kejuaran dengan identitas nama dan telah dilegalisir oleh lembaga yang berwenang.
- Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru :
- Surat penugasan yang diterbitkan oleh kepala instansi/lembaga kantor/perusahaan
- perpindahan tugas hanya berlaku bagi perpindahan antar propinsi, kabupaten atau kota dengan titi mangsa paling lama 1 tahun.
- Untuk anak guru : surat keterangan dari kepala sekolah dan surat keputusan tugas mengajar atau SK tugas administratif (bagi anak dari tenaga kependidikan)
Sebelum melakukan pendaftaran sebaiknya orang tua calon peserta didik mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan jalur yang akan diikuti dan semua dokumen asli di scan/difoto untuk nanti diunggah/upload pada saat proses pendaftaran.
Tabel Jalur dan kuota PPDB SMA
Tabel Jalur dan kuota PPDB SMK