Berikut adalah rangkuman informasi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat antara lain :

  1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) SMA dan SMK harus : (a) Lulus dari SMP/Paket B atau bentuk lain yang sederajat pada tahun 2023 atau tahun sebelumnya. (b) berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
  2. Dokumen Persyaratan Umum (wajib dipenuhi oleh semua CPDB) : (a) Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah. (b)  Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir. (c) Kartu Keluarga (minimal satu tahun) atau KTP (bagi yang sudah memiliki) (d) Buku Rapor (semester 1 s.d. 5) (e) Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Orang Tua (SPTJM yang telah diisi, ditempel meterai dan ditandatangani orang tua)
    • KK yang belum satu tahun/ penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga (meninggal dunia, kelahiran , kepindahan anggota keluarga), dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahanyang menerangkan lamanya berdomisili ( Surat Edaran Kemendagri Dirjen Dukcapil Nomor : 471.14/5391/DUKCAPIL 21 April 2021) 
  3. Dokumen persyaratan khusus (Sesuai jalur yang dipilih) : (a) Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi pendaftar jalur afirmasi/KETM) (c) Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi pendaftar jalur afirmasi korban bencana alam/sosial) (d) Surat Tugas Orang Tua (bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru dan jalur afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19 ) (e) Piagam dan Dokumentasi Prestasi (bagi pendaftar : jalur prestasi Kejuaraan; maks.5 tahun, min. 6 bulan)
    • Persyaratan khusus bagi pendaftar jalur KETM harus melampirkan dokumen :
      • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
      • Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat, melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera.
      • Jika peserta didik tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan, dapat membuktikan ketidakmampuan dengan :
        1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS), atau Data non DTKS; atau
        2. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan menyertakan surat Berita Acara dari kelurahan tentang warga masyarakat yang layak diajukan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Dinas Sosial, berdasarkan hasil Musyawarah Kelurahan, atau Data Usulan Terakhir Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dari kelurahan.
      • Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pinter (PIP) diverifikasi melalui website Puslapdik : pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIS (Nomor Induk Siswa) dan NIK (Nomor Induk Keluarga).
        • Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK setelah:
          1. memiliki ijazah kesetaraan program Paket B; dan
          2. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.
  4. Jalur PPDB :
    1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa, serta afirmasi kondisi tertentu.
    2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali /Anak Guru. diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas;
    3. Jalur Prestasi terdiri atas :
      1. Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester lima,
      2. Jalur pestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik dan/atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan .
      3. Jalur prestasi pada SMK terdiri dari prestasi nilai rapor (persiapan kelas industri dan nilai rapor umum) dan prestasi kejuaraan.
    4. Jalur zonasi Merupakan jalur PPDB hanya untuk SMA, dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, penyebaraan SMP/MTs dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik;
    5. Jalur Prioritas Terdekat Merupakan jalur PPDB hanya untuk SMK dengan seleksi berdasarkan pada jarak terdekat dari tempat domisili calon peserta didik ke sekolah tujuan tanpa dipengaruhi zonasi.
  5. Pembagian kuota penerimaan CPDB SMA berdasarkan jalur :
    1. Afirmasi 20% terdiri atas : KETM 12%; PDBK ( Disabilitas, CIBI) 3 % ; Kondisi Tertentu 5 %
    2. Prestasi 25% terdiri atas : Prestasi Nilai rapor dan prestasi kejuaraan.
    3. Perpindahan Tugas Orang Tuas/ Anak Guru 5%
    4. ZONASI 50%
  6. Pembagian kuota penerimaan CPDB SMK berdasarkan jalur :
    1. Afirmasi 20% terdiri atas : KETM 12%; PDBK ( Disabilitas, CIBI) 3 % ; Kondisi Tertentu 5 %
    2. Prioritas Terdekat 10%
    3. Prestasi 65% terdiri atas : Prestasi Rapor (meliputi kelas Industri 35% dan prestasi rapor umum 25%) dan prestasi kejuaraan 5%
    4. Perpindahan Tugas Orang Tuas/ Anak Guru 5%
  7. Pendaftaran dilakukan dengan cara :
    1. Dalam jaringan (online) secara Mandiri / Operator Sekolah Asal dengan alamat link pendaftaran  https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login atau,
    2. Datang langsung ke Sekolah Tujuan/luar jaringan (Offline) ( jika tidak ada/terkendala jaringan internet,  Dengan penerapan Protokol Covid19) Alamat : sekolah pilihan ke 1
    3. Waktu pendaftaran : jam 08.00 – 20.00 (Daring) dan jam 08.00 – 14.00 (Luring )

Alur PPDB SMA/SMK Tahap I

Jadwal PPDB Tahap I

Pilihan Sekolah Tujuan PPDB SMA/SMK :

Aturan Seleksi SMA :

Aturan seleksi SMK :

Contoh Seleksi Nilai rapor asal sekolah SMP

Contoh seleksi nilai rapor asal sekolah MTS

Contoh perhitungan seleksi nilai rapor SMK kelas Industri

Contoh perhitungan seleksi nilai rapor SMK (jalur prestasi nilai rapor umum) :

Alur pendaftaran bagi Calon Siswa luar Provinsi Jawa Barat atau lulusan sebelum tahun 2023

Alur PPDB Tahap II

Alamat untuk pertanyaan atau pengaduan :

  1. web utk pendaftaran : https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login
  2. website : http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id
  3. Email : ppdb@disdik.jabarprov.go.id
  4. Facebook : @Disdikjabar
  5. Twitter : @disdik_jabar
  6. Instagram : disdikjabar

Sumber data : PPT Materi Sosialisasi PPDB Jabar-F28423DP

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *